Profil

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan merupakan salah satu dinas teknis yang cukup strategis di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, yang dalam perjalanannya mengalami banyak dinamika perubahan sebelum akhirnya menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan yang saat ini ada. Histori perjalanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan adalah sebagai berikut : Tahun 2006 : merupakan penggabungan dari 2 SKPD yang ada saat itu yaitu Dinas Bangunan dan Dinas Tata Kota menjadi Dinas Tata kota dan Permukiman. Tahun 2008 : mengalami perubahan nama menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tahun 2015 : mengalami perubahan nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (sesuai Perwali No. 12 tahun 2015 tentang Perubahan ketiga atas Perwali No. 42 tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya). Tahun 2017 : mengalami perubahan nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (sesuai Perwali No. 51 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya). Tahun 2018 : Terdapat perubahan stuktur organisasi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (sesuai Perwali No. 38 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya) namun tidak mengalami perubahan nama. Tahun 2021 : Terdapat perubahan stuktur organisasi dan perubahan nama, semula Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (sesuai Perwali No. 73 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya).

Visi

“Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”


Misi

Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan


Motto

TOWARDS A LIVEABLE CITY  

Tujuan Tujuan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya adalah : Tersedianya infrastruktur sarana dan prasarana yang terintegrasi Sasaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya mempunyai sasaran sebagai berikut : Meningkatnya penyediaan rumah serta prasarana, sarana dan utilitas di kawasan permukiman Penyediaan rencana tata ruang yang mengakomodasi pemanfaatan ruang kota Meningkatnya penyediaan lahan bagi pembangunan non infrastruktur untuk kepentingan umum Tercapainya penyelenggaraan bangunan gedung daerah dan penataan bangunan di Kota Surabaya Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Tercapainya penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di Kota Surabaya
Tugas Pokok dan Fungsi   Tugas Pokok: Badan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penelitian dan pengembangan Fungsi : Untuk melaksanakan tugas pokok seperti tersebut diatas Badan mempunyai 6 (enam) fungsi yaitu 1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan; 2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan; 3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang penelitian dan pengembangan; 4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan provinsi di bidang penelitian dan pengembangan; 5. Pelaksanaan administrasi badan di bidang penelitian dan pengembangan; dan 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
Tentang Kami : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Kontruksi. Nama Lembaga : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Alamat : Jl. Taman Surya 1 Surabaya No. Telepon : (031) 5312144 Pswt 130 No Faksimile : (031) 5458031 Website : dprkpp.surabaya.go.id Email : dprkpp@surabaya.go.id Nama Kepala Dinas : Ir. Irvan Wahyudrajad, MMT (2022 – sekarang)
Tentang Kami : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya adalah Dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, sub urusan Penataan Ruang, sub urusan Permukiman, sub urusan Bangunan Gedung, sub urusan Penataan Bangunan dan Lingkungannya dan sub urusan Jasa Kontruksi. Nama Lembaga : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Alamat : Jl. Taman Surya 1 Surabaya No. Telepon : (031) 5312144 Pswt 130 No Faksimile : (031) 5458031 Website : dprkpp.surabaya.go.id Email : dprkpp@surabaya.go.id Nama Kepala Dinas : Ir. Irvan Wahyudrajad, MMT (2022 – sekarang)